Organisasi dan Rincian Tugas

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA
NOMOR 259/P/SK/HT/2004
TENTANG
ORGANISASI DAN RINCIAN TUGAS KANTOR PIMPINAN UNIVERSITAS, LEMBAGA,
DIREKTORAT, BIRO, DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA

BAB VIII
KEDUDUKAN DAN RINCIAN TUGAS DIREKTORAT SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal 31

(1). Direktorat Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Direktur, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor;
(2). Dalam pelaksanaan tugas, Direktur dibantu oleh seorang Sekretaris;
(3). Sekretaris bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 32

(1) Direktorat SDM terdiri atas :
a. Sub Direktorat Kepegawaian;
b. Sub Direktorat Pengembangan SDM;
(2) Sub Direktorat Kepegawaian terdiri atas:
a. Seksi Tenaga Kependidikan;
b. Seksi Tenaga Administrasi.
(3) Sub Direktorat Pengembangan SDM terdiri atas :
a. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
b. Seksi Pengembangan Karier.

Pasal 33

(1) Rincian tugas Direktorat SDM :
a. Menyusun RKAT dan Program Kerja Direktorat;
b. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
c. Menentukan kebijakan perencanaan kebutuhan sumberdaya manusia;
d. Mengkoordinasi kegiatan penerimaan, pengangkatan, pembinaan, promosi,pemberhentian, dan pemensiunan;
e. Mengkoordinasi dan atau memfasilitasi usaha dan kegiatan peningkatan kualitas sumberdaya manusia;
f. Mengkoordinasi pelaksanaan sistem evaluasi kinerja;
g. Mengkoordinasikan perencanaan pengembangan karier;
h. Menyusun dan memantau pelaksanaan sistem renumerasi dan kesejahteraan berbasis kinerja;
i. Menyediakan dukungan teknis pelaksanaan pembinaan dan tindakan penertiban aparatur;
j. Memelihara dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian;
k. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kepegawaian danpengembangan sumberdaya manusia;

(2) Rincian tugas Sekretaris :
a. Membantu Direktur menyusun Program Kerja Direktorat;
b. Membuat standar kinerja Direktorat;
c. Mengkoordinasikan semua kegiatan Direktorat;
d. Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan Direktorat;
e. Membuat laporan kegiatan dan laporan keuangan Direktorat;
f. Melakukan pembinaan pegawai Direktorat.

Pasal 34

(1) Rincian tugas Sub Direktorat Kepegawaian:
a. Menyusun konsep RKAT dan program kerja Direktorat;
b. Menyusun konsep juklak/juknis di bidang kepegawaian;
c. Melaksanakan proses pengadaan dan pengangkatan pegawai;
d. Melaksanakan urusan mutasi pegawai;
e. Memverifikasi usulan angka kredit jabatan fungsional;
f. Memproses penetapan angka kredit jabatan fungsional, usul kenaikan jabatan/pangkat, surat keputusan mengajar, pengangkatan Guru Besar Tetap/Tidak Tetap/Emiritus, ijin dan cuti;
g. Melaksanakan pemberian penghargaan pegawai;
h. Menetapkan pemberian renumerasi dan kesejahteraan pegawai;
i. Memproses SK jabatan struktural dan fungsional;
j. Memproses pelanggaran disiplin pegawai;
k. Memproses asuransi pegawai.

(2) Rincian tugas Sub Direktorat Pengembangan SDM:
a. Menyusun konsep RKAT dan program kerja Direktorat;
b. Menyusun konsep juklak/juknis di bidang sumber daya manusia;
c. Menyusun program diklat dan pengembangan karier SDM;
d. Menyusun rencana kebutuhan SDM;
e. Merencanakan tugas belajar;
f. Merencanakan dan melaksanakan diklat teknis, diklat fungsional, dan struktural;
g. Menyusun instrumen evaluasi kinerja SDM;
h. Menyusun sistem rekrutmen, rotasi, promosi, dan penempatan SDM;
i. Menyusun sistem pemberian penghargaan;
j. Menyusun sistem renumerasi dan kesejahteraan;
k. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan disiplin;
l. Memantau dan mengevaluasi keseimbangan kebutuhan tenaga kependidikan dan prediksi pengembangan jumlah mahasiswa;
m. Memelihara base line data bidang SDM;
n. Memelihara dan mengembangkan sistem informasi SDM;

Pasal 35

(1) Rincian tugas Seksi Tenaga Kependidikan :
a. Membantu menyusun rencana kebutuhan/formasi tenaga kependidikan;
b. Memproses pengumuman penerimaan,dan seleksi calon tenaga kependidikan;
c. Melaksanakan proses pengangkatan tenaga kependidikan;
d. Memproses penempatan tenaga kependidikan;
e. Memproses surat keputusan mengajar tetap/tidak tetap, surat keputusan penetapan jabatan fungsional, dan tugas tambahan dosen;
f. Mempersiapkan dan memproses tugas belajar serta pengaktifan kembali;
g. Memproses karpeg, kenaikan gaji, kenaikan pangkat, mutasi keluarga, cuti, dan asuransi tenaga kependidikan;
h. Melaksanakan pemutakhiran data secara periodik;
i. Memelihara akurasi dan keamanan data base kepegawaian;
j. Memelihara dokumen baik berupa arsip-arsip maupun dalam bentuk file bagi semua tenaga kependidikan yang masih aktif;
k. Memproses pemberhentian dan pensiun tenaga kependidikan;
l. Memproses statistik tenaga kependidikan.

(2) Rincian tugas Seksi Tenaga Administrasi :
a. Membantu menyusun rencana kebutuhan/formasi tenaga administrasi;
b. Memproses pengumuman penerimaan,dan seleksi calon tenaga administrasi;
c. Melaksanakan proses pengangkatan tenaga administrasi;
d. Memproses penempatan tenaga administrasi;
e. Memproses surat keputusan pengangkatan pejabat struktural;
f. Mempersiapkan dan memproses promosi dan rotasi tenaga administrasi;
g. Memproses karpeg, kenaikan gaji, kenaikan pangkat, mutasi keluarga, cuti, dan asuransi tenaga administrasi;
h. Melaksanakan pemutakhiran data secara periodik;;
i. Memelihara akurasi dan keamanan data base;
j. Memelihara dokumen baik berupa arsip-arsip maupun dalam bentuk file;
k. Memproses pemberhentian dan pensiun tenaga administrasi;