Sehubungan dengan pelaksanaan program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri Ditjen Pendidikan Tinggi sejak tahun 2008, bersama ini kami mohon perhatian Saudara atas hal -hal sebagai berikut:
1. Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belaiar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Pasal 5 menyatakan bahwa masa tugas belajar program Magister atau yang setara adalah 4 (empat) semester dan program Doktor adalah 6 (enam) semester, serta Pasal 19 Ayat (5) menyebutkan perpanjangan masa tugas belajar diberikan paling lama 1 (satu) tahun.