Universitas Gadjah Mada resmi didirikan pada tanggal 19 Desember 1949 dan merupakan Universitas yang bersifat nasional. Selain itu Universitas Gadjah Mada juga berperan sebagai pengemban Pancasila dan Universitas pembina di Indonesia.
Pada saat didirikan, Universitas Gadjah Mada hanya memiliki enam fakultas, sekarang memiliki 18 Fakultas dan satu program Pascasarjana (S-2 dan S-3). Universitas Gadjah Mada termasuk universitas yang tertua di Indonesia, berlokasi di Kampus Bulaksumur Yogyakarta. Sebagian besar fakultas dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada terdiri atas beberapa jurusan/bagian dan atau program studi. Kegiatan Universitas Gadjah Mada dituangkan dalam bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri atas Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Direktorat Sumber Daya Manusia merupakan salah satu dari delapan direktorat yang diatur di dalam Organisasi dan Tata Kelola Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan peraturan itu, Direktorat Sumber Daya Manusia mengemban tugas, antara lain:
- menyusun, mengimplementasikan, memonitor, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya manusia.
- menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan sumber daya manusia.
- menentukan kebijakan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia.
- melaksanakan kegiatan penerimaan, pengangkatan, penempatan, pengembangan, pembinaan, pemberhentian pegawai.
- mengoordinasikan dan/atau memfasilitasi usaha dan kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan sistem evaluasi kinerja.
- menyusun perencanaan pengembangan karir.
- menyusun sistem reward dan punishment.
- menyusun dan memantau implementasi sistem remunerasi dan kesejahteraan berbasis kinerja.
- menyediakan dukungan teknis pelaksanaan pembinaan dan tindakan penertiban aparatur.
- memelihara dan mengembangkan sistem informasi sumber daya manusia yang terintegrasi.
- menyusun program dan memantau pelaksanaan kegiatan Learning and Development Center.
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan beragam tugas tersebut, Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:
- perumusan kebijakan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia.
- perumusan kebijakan sistem dan prosedur penerimaan, pengangkatan, penempatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
- pengoordinasi pelaksanaan administrasi kepegawaian.
- pengembangan sistem pengelolaan administrasi sumber daya manusia berbasis teknologi informasi.
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem pengelolaan sumber daya manusia.