PPID UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menetapkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor: 1394/UN1.P/SK/HUKOR/2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada. Pada keputusan tersebut Rektor mengangkat Sekretaris Eksekutif (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Bagian Humas dan Protokol (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Kepala Arsip (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan (Ex-Officio) serta Sebpelaksana Layanan Informas yaitu Kepala Subbagian Layanan Informasi (Ex-Officio dan Subpelaksana Layanan Dokumentasi oleh Kepala Subbagian Pemberitaan (Ex-Officio).
![](https://sdm.ugm.ac.id/web/wp-content/uploads/2023/08/Daftar-Informasi-Tersedia-Setiap-Saat.png)
Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat
Daftar informasi tersedia setiap saat merupakan informasi yang bisa langsung diberikan kepada pemohon.
![](https://sdm.ugm.ac.id/web/wp-content/uploads/2023/08/Daftar-Informasi-Wajib-Berkala.png)
Daftar Informasi Wajib Berkala
Daftar informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui secara berkala setiap bulan.
![](https://sdm.ugm.ac.id/web/wp-content/uploads/2023/08/Permohonan-Informasi.png)
Permohonan Informasi
Permohonan Informasi.