Yogyakarta – Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip.HE menyerahkan SK CPNS kepada 1 orang dosen dan 88 orang tenaga kependidikan UGM yang masuk dalam kategori K-2. Acara berlangsung Jumat 26 Juni 2015 di Balai Senat UGM.
Acara diawali dengan Pembacaan SK CPNS Periode II oleh Kasubdit Pengadaan dan Remunerasi, Bpk. Bambang Dwi Suka Widada, S.Mn. Pembacaan tersebut sekaligus untuk memberikan laporan terkait jumlah CPNS yang telah menerima SK dalam dua kali acara penyerahan SK CPNS pada tahun 2015 ini. Penyerahan SK CPNS tahap II ini melengkapi 29 orang sebelumnya yang telah menerima SK CPNS pada 29 Mei 2015 yang lalu. Saat ini, 118 honorer K-2 telah mengantongi SK CPNS dari total usulan 435 honorer. 317 orang sisanya masih menunggu turunnya SK CPNS pada periode selanjutnya. Rincian jumlah penerima SK CPNS tahap II berdasar unit kerja dapat dilihat pada Grafik 1.
Setelah pembacaan laporan, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip.HE menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, Bapak Wakil Rektor mengucapkan selamat kepada 89 orang penerima SK CPNS tahap II ini. “Bapak Ibu yang berbahagia, selamat. Alhamdulillahirabbil’alamin, pagi ini kita bisa mendapatkan lagi tambahan 89 dari harapan kita 435. Yang kemarin kita sudah 29. Ini moga-moga yang 89 ini bisa meruntuhkan yang 300-an,” kata Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto.
Selanjutnya, Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip. HE mengingatkan kepada para penerima SK CPNS agar siap masuk dalam korps baru PNS. Setelah menerima SK CPNS, pegawai akan melalui masa percobaan. Setelah lulus masa percobaan baru akan disumpah sebagai PNS. Seandainya tidak lulus masa percobaan maka terpaksa akan dikembalikan ke status pegawai tidak tetap lagi. “Oleh karenanya kami harap Bapak Ibu sekalian nanti akan bisa menjalani masa-masa CPNS itu dengan sebaik-baiknya”.
Selanjutnya Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip.HE menyampaikan harapannya kepada para penerima SK CPNS tahap II tersebut. Caranya dengan menganalogikan tugas dan kewajiban yang diemban para CPNS dengan rukun Islam. “Mohon maaf saya bicara Islam, karena sekarang momennya sedang bulan Ramadhan. Bukan berarti saya tidak menghormati agama lain, namun saya hanya mengingatkan agar yang beragama Islam menghayati betul apa itu rukun Islam.” Jadi pada waktu Bapak Ibu sekalian masuk ke dalam PNS ini, sesungguhnya dapat diibaratkan ketika bapak dan ibu masuk Islam, yakni sama-sama ada aturan dasarnya. Kalau dalam Islam ada rukun Islam nya, maka di PNS tadi ada PP 53 Tahun 2010 yang menyatakan harus mentaati kewajiban dan menghindari larangan. Di dalam PP 53 itu sudah diatur apa yang tidak dan apa yang boleh,” ujar Beliau lagi. Menurut Beliau, rukun Islam memiliki tuntunan, sehingga semua tidak boleh berkehendak semaunya. Demikian pula sebagai PNS tidak diperbolehkan main-main, semua masuk sistem dan bekerja dengan ritme.
Wakil rektor melajutkan, sebagaimana dalam Islam orang dituntut untuk membaca syahadat, maka ketika seseorang menjadi PNS maka orang tersebut juga dituntut untuk membaca sumpah. Sumpahnya mengatakan sesuatu dan menghayati di dalam hati bahwa apa yang dikatakan itu akan dilakukan.
Oleh karena itu, Bapak Wakil Rektor berharap bapak Ibu penerima SK CPNS tahap II mulai sekarang harus menguatkan niat sebagai bagian dari sistem yang ada. Sebab ketika menjadi bagian dari sistem, tidak boleh seenaknya. Harus mengikuti ritme. Dalam gerakan rantai atau roda, jika salah satu dari rantai atau gigi itu patah, itu sudah mengganggu perjalanan.
“Dalam pergerakan nanti kita juga akan seperti itu. Jadi kalau Bapak Ibu nanti ada yang sakit, ada salah satu anggota kita yang tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, itu akan mengganggu yang lain. Kalau seperti itu apa yang harus kita lakukan? Kita harus tahu juga bagaimana menyelesaikan itu karena ini adalah suatu kerjasama di dalam tim,” ujar Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip.HE.
Dalam akhir sambutannya, Bapak Wakil Rektor menyampaikan bahwa menjadi PNS kewajibannya tidak hanya kepada universitas, tetapi juga kepada negara sehingga peraturannya lebih kompleks. Oleh karena itu, para CPNS dalam bekerja nanti akan masuk dalam korps bersama. Beliau berujar “Tanpa kerjasama yang baik saya khawatir akan meruntuhkan apa yang kita harapkan”.
“Dan satu lagi, pada saat Bapak Ibu sekalian menjadi tenaga honorer di fakultas, atau pusat studi atau unit kerja yang lain, maka Bapak Ibu sekalian itu dimiliki fakultas atau unit atau pusat studi yang bersangkutan karena yang membiayai adalah unit yang bersangkutan. Namun ketika Bapak Ibu sekalian menjadi Pegawai Tetap maka universitas berhak mengatur, kalau PNS disamping universitas, negara pun berhak mengatur. Jadi tolong dilihat SK Bapak Ibu sekalian, mungkin Bapak Ibu sekalian ditugaskan tidak di unit kerja Bapak Ibu semula tetapi di unit kerja lain, itu juga harus diikuti. Karena Bapak Ibu sekalian sekarang menjadi pegawai universitas dan negara. Jadi itu yang ingin saya sampaikan, sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Bapak Ibu sekalian. Semoga SK yang Bapak Ibu terima hari ini memang Bapak Ibu kehendaki,” kata Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip.HE mengakhiri sambutannya. (SDM UGM/Rima)