
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Negara. Sejak periode 1 Oktober 2017 sampai dengan saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerapkan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berbasis less-paper dengan ketentuan kenaikan pangkat pada periode April dan Oktober setiap tahunnya. Mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS untuk menjadi Golongan Ruang IV/b ke bawah, kenaikan pangkat reguler PNS dapat diberikan apabila tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhirnya, serta setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Peraturan ini juga digunakan sebagai acuan dalam kenaikan pangkat pegawai non-PNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Sedangkan, untuk kenaikan pangkat pilihan PNS dengan jalur struktural, fungsional, penyesuaian ijazah dan sebagainya diusulkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
Menyambut sistem KPO berbasis less-paper dari BKN, saat ini UGM juga sedang mengembangkan sistem online untuk pengajuan usulan kenaikan pangkat tenaga kependidikan baik PNS maupun non-PNS. Sistem ini dapat diakses oleh pemroses kepegawaian (enumerator) unit kerja melalui alamat https://staff.sismaster.ugm.ac.id. Syarat kelengkapan dokumen kenaikan pangkat ditarik otomatis oleh sistem dari database Human Resource Information System (HRIS) UGM. Sistem kenaikan pangkat secara online tersebut diawali dengan pengunggahan dokumen kelengkapan kenaikan pangkat di HRIS serta verifikasi dokumen di sistem oleh enumerator unit kerja. Setelah itu, enumerator SDM UGM akan melakukan verifikasi ulang usulan yang telah masuk ke sistem. Daftar usulan yang lolos tahap verifikasi oleh enumerator SDM UGM, selanjutnya dibawa ke dalam Rapat Yudisium Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan PNS dan Non-PNS. Pada periode April 2020, Rapat Yudisium telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 dengan dihadiri oleh Direktur SDM UGM serta perwakilan unit kerja di lingkungan UGM. Dalam pertemuan ini, sejumlah 63 tenaga kependidikan PNS dan 14 tenaga kependidikan non-PNS telah dinyatakan memenuhi syarat dan lulus Yudisium Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan Periode 1 April 2020. Tahapan selanjutnya, bagi tenaga kependidikan PNS yang lulus Yudisium, usulan kenaikan pangkat dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bagi non-PNS SK Kenaikan Pangkat akan diproses oleh sistem secara otomatis dan masuk ke dalam database Human Resource Information System (HRIS) UGM.
Selain dapat mengurangi penggunaan kertas, adanya sistem kenaikan pangkat online tersebut juga dapat mempermudah pemroses unit kerja maupun SDM UGM dalam memilah tenaga kependidikan yang berhak mengikuti kenaikan pangkat pada periode berjalan. Harapannya, pada periode selanjutnya semua tahapan pengajuan kenaikan pangkat secara online seperti yang sudah dijelaskan di atas dapat dilaksanakan dengan tertib. Di samping itu, pengembangan dan penyempurnaan sistem kenaikan pangkat secara online akan terus dilakukan demi kebaikan bersama. (Sari/DSDM)