Dalam strategi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penyusunan rencana pengembangan kompetensi atau yang biasa dikenal istilah HCDP (Human Capital Development Plan) memegang peranan yang sangat penting pada paradigma pengembangan ASN. Sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 70 (1) sistem merit sebagai kebijakan manajemen berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Adapun kompetensi ASN adalah salah satu elemen pokok untuk mewujudkan sistem merit yang harus dikembangkan secara berkesinambungan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai serta memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan agar dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. Sumber Daya Manusia sebagai Human Capital yang dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kemajuan organisasi dan untuk merawat SDM yang semakin lama semakin semakin penuh dengan wawasan dan pengetahuan. Untuk itu dibuatlah sistem HCDP (Human Capital Development Plan) guna membantu ASN dalam pelaksanaan pengembangan diri.
Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung program pemerintah dengan mengadakan Workshop Pengisian Data Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Tahun 2022-2026. Narasumber dalam kegiatan workshop HCDP ini adalah dari Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Workshop HCDP dilaksanakan pada 6 Desember 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Direktorat Sumber Daya Manusia, pejabat dan tim IT Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi UGM. Acara dibuka oleh Direktur Sumber Daya Manusia Dr. Ratminto, M.Pol.Admin yang menyatakan bahwa salah satu faktor penting dalam SDM yaitu pengetahuan, karena itu peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM atau HCDP perlu dilakukan.
Narasumber pada Workshop HCDP adalah Diyah Candrawati, S.H, beliau merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbud-Ristek. Diyah Candrawati menyatakan bahwa tujuan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai yaitu untuk memperoleh data berupa kebutuhan, bentuk, jalur pengembangan kompetensi, dan jenis kompetensi yang dibutuhkan oleh pegawai. Setelah ‘merger’ Kemdikbud dan Ristek, peningkatan kompetensi perlu dikaji kembali, kelompok pengembangan diri dibagi menjadi dua, yaitu kelompok talenta dan non talenta. Selanjutkan, kelompok talenta akan dikembangkan menjadi kelompok yang nantinya akan menduduki jabatan khusus. Pengembangan berbentuk Wiyata Kinarya, berisi 10% diklat fungsional atau sejenisnya, 20% pembelajaran sosial, 70% belajar sambil bekerja seperti magang. Tahap penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi meliputi Pra penyusunan, inventarisasi untuk rekomendasi pengembangan individu (pendidikan lanjut, pelatihan klasikal, dan non klasikal), verifikasi, validasi (persetujuan formulir rencana dan verifikasi), dan penginputan dengan unggah form dan input pada tautan hdcp.kemdikbud.go.id
Direktorat SDM UGM mengapresiasi Kemdikbud-Ristek dengan adanya berbagai inovasi dalam pengembangan kompetensi pegawai. Dalam hal sinkronisasi data, UGM mengharapkan adanya integrasi antara sistem informasi UGM yang secara sistematik dan substansi telah memiliki kemiripan dengan sistem Kemendikbud-Ristek. Pertimbangan ini diterima baik oleh Biro SDM Kemendikbud-Ristek.
(UGM/Rista)