PENJELASAN BPJS KESEHATAN
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
PNS
a. Setiap Peserta TNI/Polri/PNS dan peserta Jamkesmas (PBI), Peserta Askes Sosial, Peserta JPK Jamsostek dan secara otomatis dialihkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan. Kartu kepersertaan yang dipegang masih tetap berlaku kecuali Kartu Askes yang masih menggunakan foto dan sebaiknya segera diganti dengan cara melaporkan ke BPJS Kesehatan terdekat dengan melampirkan :
- Kartu Peserta Askes Lama
- Foto copy Kartu Keluarga/C1
- SK Terakhir
- Daftar Gaji Kolektif
- Untuk anak diatas umur 21 tahun s.d. 25 tahun masih kuliah, belum menikah dan tidak bekerja, jika masih kuliah harus melampirkan Surat Keterangan Kuliah
Contoh :
b. Bagi yang mengalami perubahan, misalnya tambahan keluarga (menikah, atau tambah anak ke-3 dan seterusnya, kenaikan pangkat dan lain-lain) selain mengisi Formulir Daftar Isian Perubahan Data diharuskan melampirkan:
- Penambahan anak ke 3 usia maksimal 21 tahun belum menikah dan tidak bekerja :
- Foto copy Kartu Keluarga/C1
- Daftar Gaji Kolektif
- KP 4 dari Instansi terkait dengan Kop surat, diketik dan distempel
- Akte Kelahiran anak
- Pas Foto 3×4
- Penambahan anak ke 4, 5 dst :
- Usia anak maksimal 21 tahun, belum menikah, tidak bukerja;
- Foto copy Kartu Keluarga/C1
- Daftar Gaji Kolektif
- Akte Kelahiran anak
- Pembayaran dibayarkan oleh Pegawai yang bersangkutan dengan virtual account pada Bank yang bekerjasama dengan BPJS,
- Perubahan Faskes, kenaikan pangkat/golongan :
- Foto copy Kartu Keluarga/C1
- Daftar Gaji Kolektif
c. Untuk pengurusan BPJS PNS sesuai huruf a dan b diatas diharapkan langsung ke Kantor BPJS.
NON PNS
a. Gaji yang dibayar dari dana BOPTN/KPPN dengan ketentuan :
- Pembayarannya adalah sebesar 5% dari penghasilan yang dibebankan pada pegawai sebesar 2% dan Universitas/Fakultas sebesar 3%.
- Dokumen pendukung untuk menjadi kepesertaan adalah :
- Mengisi formulir pendaftaran kepersertaan baru.
- Foto copy Kartu Keluarga/C1
- Akte Kelahiran anak
- SK Terakhir
- Daftar Gaji Kolektif
- Untuk anak diatas umur 21 tahu masih kuliah, harus melampirkan Surat Keterangan Kuliah
b. Gaji yang dibayar dari dana Masyarakat dengan ketentuan :
- Pembayarannya iuran Iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
- Sedangkan pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
- Dokumen pendukung untuk menjadi kepesertaan adalah :
- Mengisi formulir pendaftaran kepersertaan baru.
- Foto copy Kartu Keluarga/C1
- Akte Kelahiran anak
- SK Terakhir
- Daftar Gaji Kolektif
- Untuk anak diatas umur 21 tahu masih kuliah, harus melampirkan Surat Keterangan Kuliah
- Pembayaran iuran BPJS dikoordinasikan oleh Direktorat SDM UGM, sedangkan pembayaran dari Fakultas/Sekolah/Unit Kerja ke Direktorat SDM dapat di setorkan ke rekening Rektor dengan virtual account.
c. Pembayaran iuran BPJS sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 dan 2 berlaku untuk pegawai yang bersangkutan, istri/suami, dan anak (maksimal sampai dengan anak ke-3).
d. Pengurusan untuk kepesertaan yang pertama akan dikoordinasi oleh Direktorat SDM, sedangkan untuk selanjutnya diharapkan langsung ke Kantor BPJS.
MANDIRI
Selain ketentuan untuk PNS dan Non PNS tersebut diatas, maka untuk anggota keluarga (misalkan Orang Tua, Anak yang sudah berumur lebih 21 dan belum bekerja dan lain-lain) dapat menjadi peserta BPJS dengan Mandiri.
Persyaratan pengurusan peserta Individu/Mandiri adalah :
- Foto copy KTP
- Foto copy Kartu Keluarga
- Pas Foto ukuran 3X4
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (Formulir 2)
- Membayar Iuran Kepersertaan ke rekening virtual account pada Bank BNI, Mandiri dan Bank BRI
Sebagai informasi tambahan untuk kepesertaan mandiri adalah :
Selain informasi persyaratan seperti diatas ada beberapa informasi lain bermanfaat antara lain :
- Pendaftaran/Pembuatan Kartu BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya apapun (Gratis).
- Pembayaran Iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.
- Pastikan kita sudah memilih Pelayanan Kesehatan Tk.1 baik itu Dokter Keluarga, Klinik/Puskesmas atau Dokter Gigi yang terdekat dengan domisili.
Apabila kartu BPJS hilang, maka peserta BPJS Kesehatan dapat mengurus sendiri di Kantor BPJS dengan persyaratan sebagai berikut :
- Foto Kopi KTP
- Foto Kopi Kartu Keluarga
- Foto Kopi SK Pegawai/Pensiunan
- Surat Keterangan Hilang dari Polisi
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta
Unduh:
- Slide penjelasan BPJS
- Panduan praktis kepersertaan dan pelayanan kesehatan (dari laman BPJS)
- Daftar Faskes BPJS: Yogyakarta, Magelang, Boyolali, Klaten, Salatiga