Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 134/D1.2/HK/2017 tanggal 19 Januari 2017 tentang prosedur pelayanan izin perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kemenristekdikti, kami sampaikan prosedur pengajuan izin perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) sebagai berikut.