Berikut kami sampaikan informasi pengumuman hasil seleksi administrasi dan makalah program kerja calon Kepala Seksi Pengembangan Program dan Jejaring Direktorat Kemitraan, Alumni, dan Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada.
Berita
Berikut kami sampaikan informasi Lowongan Jabatan Kepala Seksi Pengembangan Program dan Jejaring Direktorat Kemitraan, Alumni, dan Urusan Internasional UGM:
Berikut kami sampaikan informasi pemilihan pegawai berprestasi 2020:
Lampiran dokumen klik disini
Universitas Gadjah Mada membuka kesempatan berkarir sebagai Tenaga Kependidikan Tetap pada Gadjah Mada Medical Center (GMC). Formasi, persyaratan, dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat dilihat pada file di bawah ini:
Universitas Gadjah Mada membuka kesempatan berkarir sebagai Tenaga Kependidikan dengan Perjanjian Kerja pada Direktorat Penelitian. Formasi, persyaratan, dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat dilihat pada file di bawah ini:
Berikut kami sampaikan hasil seleksi rekrutmen Tenaga Mahasiswa Paruh Waktu Direktorat Penelitian UGM Tahun 2020 Periode I Batch II sebagai berikut:
Dalam rangka mempersiapkan pemulihan layanan akademik dan nonakademik secara menyeluruh dengan tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi Sivitas UGM, berikut ini Surat Edaran Nomor 3841/UN1.P/SET-R/TR/2020 tentang Menuju Tatanan Kenormalan Baru di Universitas Gadjah Mada
Berikut kami sampaikan pengumuman rekrutmen Tenaga Mahasiswa Paruh Waktu Direktorat Penelitian UGM Periode I Batch II Tahun 2020:
Berikut kami sampaikan pengumuman hasil seleksi akhir rekrutmen Tenaga Mahasiswa Paruh Waktu Direktorat Penelitian Periode I Tahun 2020 Batch I:
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Negara. Sejak periode 1 Oktober 2017 sampai dengan saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerapkan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berbasis less-paper dengan ketentuan kenaikan pangkat pada periode April dan Oktober setiap tahunnya. Mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS untuk menjadi Golongan Ruang IV/b ke bawah, kenaikan pangkat reguler PNS dapat diberikan apabila tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhirnya, serta setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Peraturan ini juga digunakan sebagai acuan dalam kenaikan pangkat pegawai non-PNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Sedangkan, untuk kenaikan pangkat pilihan PNS dengan jalur struktural, fungsional, penyesuaian ijazah dan sebagainya diusulkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.