Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1566/A4/KP/2015 tanggal 11 Februari 2015, kami sampaikan bahwa peserta Seleksi CPNS tahun 2014 yang dinyatakan lulus telah diumumkan secara online per tanggal 11 Februari 2015 melalui laman http://cpns.kemdikbud.go.id/. Hasil kelulusan tersebut merupakan integrasi antara nilai TKD dan TKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami memanggil peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tercantum dalam pengumuman online tersebut diatas untuk segera melapor dan mengikuti tahapan penjelasan pemberkasan pada:
Hari/Tanggal | : | Rabu, 18 Februari 2015 |
Pukul | : | 09.00 WIB |
Tempat | : | Ruang 3.3.1. Gedung 3 Fakultas Hukum |
Universitas Gadjah Mada |
Karena pentingnya acara diharapkan datang tepat waktu.
Kelengkapan yang harus dipenuhi (diserahkan paling lambat tgl 25 Februari 2015) pukul 16.00:
- Asli surat lamaran (rangkap 3).
- Ditulis tangan dengan huruf latin dan ditanda tangani menggunakan tinta hitam;
- Ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja;
- Surat lamaran tidak ditempeli materai;
- Tanggal surat lamaran menggunakan tanggal pada saat pendaftaran seleksi CPNS.
- Contoh penulisan surat lamaran dapat dilihat pada lampiran 1
- Pas Foto ukuran 3×4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar
- Fotocopy ijazah/STTB dan transkrip (rangkap 3).
- Yang telah dilegalisasi/disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Pedoman pengesahan ijazah/STTB dapat dilihat pada lampiran 2
- Asli surat pernyataan (rangkap 3).
- Ada lima pernyataan (dalam satu lembar): tidak pernah dihukum, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, tidak menjadi pengurus/anggota parpol, dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah RI;
- Contoh format dapat dilihat pada lampiran 3
- Asli Daftar Riwayat Hidup (rangkap 3).
- Ditulis tangan huruf kapital/balok menggunakan tinta hitam;
- Lembar pertama kanan atas ditempel pas photo;
- Contoh formulir dapat dilihat pada lampiran 4
- Asli Surat Pernyataan Rencana Penempatan(rangkap 3) dari pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan, sebagaimana lampiran 5 (akan dibuatkan oleh Dit. SDM UGM).
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tempat domisili pelamar yang masih berlaku (rangkap 3).
- Asli Surat Keterangan Kesehatan yang masih berlaku dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah (rangkap 3).
- Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi narkoba hasil pemeriksaan laboratorium urine yang masih berlaku (rangkap 3), dengan catatan:
- Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- Isinya berdasarkan pemeriksaan laboratorium tes urine yang bersangkutan negatif terhadap narkotika;
- Ditandatangani oleh dokter. (Kepala/petugas laboratorium, Kasatreskrim Kepolisian yang bukan dokter tidak diperkenankan).
- Asli surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi/perguruan tinggi lain, baik instansi negeri maupun swasta, ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp.6000,- (rangkap 3). Lampiran 6.
- Foto copy bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir/disahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II di unit kerja yang akan menerima, (khusus bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja) (rangkap 3).
- Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 April 2002, khusus bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun pada saat pendaftaran (tanggal 25 September 2014)dan tidak lebih dari 40 tahun harus melampirkan:
- Surat keputusan (SK) pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 17 tahun 8 bulan secara terus menerus sejak 1 April 1997 sampai 1 Desember 2014 (atau selama 5 tahun per 17 April 2002) pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional (rangkap 3),
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut sampai dengan saat ini (rangkap 3).
Dengan ketentuan:
- Bukti pengalaman kerja harus berupa Surat Keputusan (SK). Bukti pengalaman kerja dalam bentuk surat keterangan, surat penugasan, atau surat pernyataan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS.
- Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Keputusan (SK) pengalaman kerja tersebut tidak boleh berlaku surut.