Mengawali tahun 2018, sebanyak 38 dosen UGM dinyatakan lolos sertifikasi dosen periode tahun 2017. Penyerahan Sertifikat Pendidik dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2018 UGM di Ruang Multimedia Lantai 3, Gedung Pusat UGM.
Acara diawali dengan laporan dari Prof. Ir. Endang Baliarti, S.U. selaku Ketua Panitia Sertifikasi Dosen UGM. Prof. Endang Baliarti menyampaikan apresiasi kepada seluruh dosen karena berhasil lolos sertifikasi dosen tahun 2017 ini.
“UGM mendapatkan nama sangat baik pada saat yudisium nasional karena UGM tahun 2017 berhasil lolos 100 persen dalam sertifikasi dosen.” tutur Prof. Endang Baliarti mengawali laporannya.
Lebih lanjut Prof. Endang Baliarti menjelaskan bahwa secara undang-undang setiap dosen itu harus mengikuti proses sertifikasi dosen. Apabila belum mengikuti sertifikasi dosen maka belum bisa disebut sebagai dosen pendidik profesional.
Pada tahun 2017, UGM mengusulkan sebanyak 38 dosen. Pengusulan dosen ini dilakukan dalam 3 tahapan, tahap pertama pada bulan April diusulkan sebanyak 13 orang dosen, tahap kedua pada bulan Agustus dan September diusulkan 14 orang dosen dan tahap ketiga bulan November diusulkan sebanyak 11 orang dosen.
Dosen yang berhasil lolos sertifikasi dosen tersebut berasal dari semua fakultas di lingkungan UGM kecuali dari Fakultas Peternakan dan Teknologi Pertanian karena tidak ada calon dosen yang diusulkan.
“Dosen adalah aset UGM yang luar biasa. Kelebihan UGM diantaranya dosennya dari berbagai bidang ilmu sehingga dapat menghasilkan karya ilmiah yang terintegrasi. Tidak semua perguruan tinggi memiliki potensi ini. Kelebihan ini dapat menggugah semangat dosen UGM untuk menghasilkan karya ilmiah yang terintergrasi” ungkap Prof. Endag Baliarti.
Seusai laporan dari Prof. Endang Baliarti, acara dilanjutkan sambutan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UGM, Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto. “Dengan bertambahnya 38 dosen yang mendapatkan sertifikat pendidik merupakan berita sangat menggembirakan bagi UGM karena dosen-dosen ini sudah diakui pemerintah sebagai seorang dosen profesional.” tutur Prof. Dr. Ir Bambang Agus Kironoto mengawali sambutannya.
“Tugas Tridharma sebagai dosen harus diutamakan. Dosen juga punya kewajiban mengisi Laporan Kinerja Dosen (LKD). Pada prinsipnya selama dosen menjalankan tugas Tridharma hampir pasti syarat untuk memenuhi LKD dapat terpenuhi. Untuk tetap dapat menerima tunjangan sertifikasi dosen maka setiap dosen harus mengisi LKD dan harus terpenuhi syaratnya. Jika tidak memenuhi syarat maka unit kerja tidak akan membayarkan tunjangan sertifikasi dosen.” ujar Prof. Bambang.
“Hal lain yang terkait dengan LKD adalah saat ini UGM sedang menyiapkan insentif berbasis kinerja. Saat ini masih dalam proses konsultasi publik dari dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UGM. Jadi nantinya terdapat persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh seorang dosen untuk mendapatkan insentif berbasis kinerja yaitu salah satunya mengisi LKD. Bagi dosen, selain Tridharma terdapat penilaian kinerja lain sebagai syarat untuk mendapatkan insentif kategori dosen. Insentif kategori dosen ini dibedakan antara dosen doktor dan dosen yang belum doktor. Hal ini bertujuan agar dosen yang belum doktor segera meraih gelar doktor.” Prof. Bambang menambahkan.
Apabila telah meraih gelar doktor maka diharapkan dapat segera mencapai Guru Besar. Hal ini menjadi tantangan UGM untuk meningkatkan jumlah guru besar. (DSDM/Bayu)