Dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Universitas Gadjah Mada sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian dan Pelaporan LHKASN melalui aplikasi Siharka. Kegiatan ini berlangsung dua hari pada tanggal 19-20 Januari 2022 dibagi menjadi lima sesi luring dan satu sesi daring di Ruang Sekip University Club UGM.
Bimbingan Teknis Pengisian dan Pelaporan LHKASN dibuka oleh Sekretaris DSDM UGM. Paminto Adhi, S.E., M.Si. menyampaikan bahwa pelaporan LHKASN adalah bagian dari peraturan disiplin pegawai dan bimbingan teknis ini diharapkan akan mempermudah Bapak/Ibu peserta dalam mengisi LHKASN di Siharka. Kegiatan ini diisi oleh Safrina Ayuning Wiyathasari dan tim dari Inspektorat Jenderal. Safrina dan tim menyampaikan materi tentang gambaran umum dan cara pengisian LHKASN melalui aplikasi https://siharka.menpan.go.id. Pegawai yang berkewajiban mengisikan laporan adalah ASN yang telah terdaftar menjadi Wajib Lapor LHKASN.
Semua peserta baik luring maupun daring melakukan praktik pengisian dan pelaporan LHKASN di Siharka yang meliputi data pribadi, data keluarga, harta kekayaan, penghasilan, dan pengeluaran. Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan lancar. Hal ini dapat dilihat dari antusias peserta saat berdiskusi dengan fasilitator. Setiap peserta didampingi oleh fasilitator dari Direktorat SDM dan Inspektorat Jenderal untuk pengarahan dari awal hingga akhir pelaporan. Oleh karena itu, pengisian dan pelaporan LHKASN menjadi terstruktur dan mudah diterapkan, seperti yang disampaikan oleh Istiyani dari RSA UGM yang merupakan salah satu peserta. Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat mempermudah ASN dalam melaporkan harta kekayaannya hingga tahap kirim ke Inspektorat sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan ASN di Lingkungan UGM (Tiwi/SDM)