Yogyakarta – Mulai Tahun 2018 ini, UGM berencana menerapkan kebijakan baru berupa Insentif Berbasis Kinerja (IBK) bagi pegawai UGM, baik Dosen maupun Tenaga Kependidikan. Dalam rangka menjaring aspirasi publik terkait rencana penerapan kebijakan baru Insentif Berbasis Kinerja (IBK), Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan forum bertajuk “Konsultasi Publik Pemberian Insentif Berbasis Kinerja”. Konsultasi Publik diselenggarakan dalam 3 hari yang terbagi dalam 10 sesi dengan rincian 2 sesi bagi Dosen dan 8 sesi bagi Tenaga Kependidikan.
Konsultasi publik IBK bagi Dosen diselenggarakan pada Selasa, 30 Januari 2018 di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada dengan mengundang seluruh Dosen di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Konsultasi Publik bagi dosen terbagi menjadi 2 sesi mulai dari pukul 13.00 hingga 17.30 WIB.
Penjelasan konsep Insentif Berbasis Kineja (IBK) disampaikan langsung oleh narasumber terpercaya yaitu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Dr. Supriyadi, M.Si., Akt.
Kegiatan dipandu oleh Dr. Ratminto, M.Pol.Admin, Direktur Sumber Daya Manusia. Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset tentang urgensi dari Insentif Berbasis Kinerja (IBK) dan mengapa UGM perlu untuk segera melaksanakannya.
Pemberian IBK bagi dosen ini merupakan salah satu bentuk sistem reward and punishment yang dikembangkan untuk dosen dengan tujuan meningkatkan kinerja Tridharma dan mendukung pencapaian misi UGM.
“Untuk dosen, IBK ini lebih merupakan apresiasi kepada dosen dalam kinerja Tridharma. Honor mengajar, membimbing dan menguji masih diberikan. Penugasan khusus pun masih boleh namun selektif yang kemudian akan diatur dalam SBU. Prinsipnya bila memiliki prestasi, melaksanakan Tridharma dengan baik maka akan mendapatkan penghargaan yang lebih.” tutur Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto dalam paparannya.
“Diharapkan dengan sistem ini dapat memberikan sistem remunerasi yang lebih baik dan mendorong pegawai untuk lebih termotivasi meningkatkan kinerjanya dan produktivitas unit kerja.” imbuh Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto.
Lebih lanjut Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset menjelaskan Ide Dasar, Konsep dan Komponen Perhitungan IBK. Pemberikan IBK kepada Dosen, diukur melalui 2 komponen yang harus dipenuhi yaitu Aspek Dasar dan Aspek Kategori. Namun demikian, sebelum kedua aspek tersebut diukur dan dinilai, Dosen diharuskan memenuhi persyaratan wajib yaitu tidak melanggar kode etik 6 bulan terakhir, LKD semester sebelumnya memenuhi syarat; tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau sanksi lain terkait dengan pelanggaran etika; mengisi SKP Target; menyerahkan nilai akhir tepat waktu sesuai dengan Keputusan Rektor UGM Nomor 237/P/SK/HT/2004.
Setelah persyaratan wajib terpenuhi maka dapat dilanjutkan pada tahap penilaian Aspek Dasar yang diukur melalui berbagai parameter dan dikonversi ke dalam nilai poin. Jika hasil pengukuran pada Aspek Dasar telah mencapai minimal 60% maka penilaian dilanjutkan pada Aspek Kategori Dosen. Pada Aspek Kategori Dosen, setiap dosen harus memenuhi parameter tertentu yang telah ditetapkan dan berhak mendapatkan insentif sesuai kategorinya.
“Pemberian IBK berdasar kategori ini sebagai salah satu upaya untuk memotivasi para dosen yang belum bergelar Doktor untuk dapat segera melanjutkan studi ke jenjang berikutnya. Selain itu untuk memotivasi pula para dosen yang telah bergelar doktor untuk dapat segera mencapai jabatan akademik Guru Besar.” jelas Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto.
“IBK ini juga berupaya memberikan penghargaan bagi Dosen dari berbagai sisi karena passion dosen berbeda-beda, ada yang aktif menulis publikasi, ada yang rajin riset, ada yang lebih gemar menulis buku, ada yang aktif menjadi pembina mahasiswa atau ada pula yang aktif terjun mengabdi kepada masyarakat. Itu semua kami coba hargai” Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto memberikan penjelasan.
Berbeda dengan penilaian dan pembayaran IBK bagi Tenaga Kependidikan yang dilakukan setiap bulan, penilaian dan pemberian IBK bagi dosen dilaksanakan setiap semester. Penerapan dimulai pada semester Genap Tahun Ajaran 2017/2018.
“Terlepas dari tujuan untuk memberikan penghargaan berdasar terhadap kinerja Tridharma Dosen dan memberikan motivasi, tidak dapat dipungkiri pada saat ini kondisi di UGM masih terdapat variasi yang sangat besar antar unit maupun antar fakultas/sekolah, maka belum dapat membuat skema IBK yang ideal bagi semua.” ujar Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto menyoroti perbedaan yang terjadi.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Dr. Supriyadi, M.Si., Akt menambahkan penjelasan bahwa penerapan IBK juga mempertimbangkan kekuatan pendanaan dari unit kerja dan universitas agar dapat berkelanjutan.
“Pemberian IBK ini tentunya juga melalui berbagai simulasi, mempertimbangkan kemampuan RKAT masing-masing unit kerja dan universitas. Kita inginnya memberikan tinggi semua, semua satu tarif tapi kondisi setiap unit berbeda. Jangan sampai terjadi financial bleeding dan mengganggu kinerja pengembangan institusi. Jangan sampai tahun ini bisa memberikan IBK tapi tahun berikutnya tidak bisa memberikan. Kita tidak menginginkan hal seperti itu terjadi. Yang diharapkan tentunya IBK dapat diberikan secara berkelanjutan dan dari tahun ke tahun terus meningkat.” tutur Dr. Supriyadi, M.Si., Akt
“Idealnya IBK diberikan dengan satu tarif untuk seluruh UGM, untuk menciptakan kondisi ideal diperlukan penguatan sistem SADA, Sentralisasi Administrasi dan Desentralisasi Akademik. Untuk mendukung program penguatan sentralisasi administrasi akan dilakukan integrasi, perbaikan sistem dan simplifikasi proses sehingga nanti tercapai sentralisasi administrasi dan keuangan tanpa menghilangkan otoritas masing-masing unit untuk merencanakan penelitian dan pengembangan agar tercipta efisiensi dan efektivitas. Dengan adanya SADA diharapkan Dosen tidak perlu lagi berpikir hal-hal yang bersifat administratif, yang justru akan menjadi beban yang mengganggu tugas utama Tridharma. Berbagai kegiatan seperti administrasi riset, pengajaran secara bertahap akan coba untuk semakin disimplifikasi.” Dr. Supriyadi, M.Si., Akt memaparkan pentingnya SADA.
“Ke depan diharapkan Dosen hanya akan memikirkan Tridharma, tidak akan disibukkan dengan pekerjaan-pekerjaan administrasi, tidak ada lagi hal-hal yang sifatnya akan memberatkan pekerjaan Dosen tanpa memberikan nilai tambah. Proses inilah yang pelan-pelan akan diperbaiki dengan integrasi sistem dengan sentralisasi administrasi. Hal ini akan berjalan dengan baik apabila terdapat dukungan dari segenap civitas akademika UGM”. ungkap Dr. Supriyadi, M.Si., Akt
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Dosen dengan Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto dan Dr. Supriyadi, M.Si., Akt selaku pembicara pada kesempatan tersebut. Antusiasme yang cukup tinggi diperlihatkan dari tingkat kehadiran dan banyaknya tanggapan dan masukan yang diberikan oleh Dosen. Mulai dari kebijakan hingga teknis penghitungan poin team teaching turut menjadi sorotan para Dosen.
“Perlu diketahui bahwa konsep IBK telah disampaikan dan dikonsultasikan di hadapan Komisi Senat Akademik, MWA dan Dewan Guru Besar. IBK patut untuk disambut dengan baik. Niat utama adanya IBK adalah bagaimana menata sistem kompensasi di UGM menjadi lebih baik dan menyejahterakan baik untuk Dosen maupun Tendik yang ada di lingkungan UGM.” pungkas Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto.
Kegiatan ditutup oleh moderator dengan ucapan terima kasih atas antusiasme Dosen Universitas Gadjah Mada yang telah berpartisipasi dalam kegiatan konsultasi publik. (DSDM/Evi)