Yogyakarta – Guna mencapai pengelolaan sumber daya manusia yang efisien dan sesuai dengan tujuan organisasi, maka peraturan yang menyangkut ke-SDM-an perlu selalu direview dan disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika lingkungan dari waktu ke waktu. Menyadari hal tersebut, maka Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai revisi Peraturan Rektor No 18 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Baya Manusia Universitas Gadjah Mada. Beberapa hal yang menjadi menjadi pertimbangan utama adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinamika eksternal lainnya dan dinamika internal yang terjadi di lingkungan UGM. Topik bahasan dalam FGD ini terkait dengan fungsi pengelolaan SDM UGM secara menyeluruh mulai dari perencanaan dan penetapan kebutuhan hingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset bersama dengan Direktorat Sumber Daya Manusia mengundang Dekan dan Wakil Dekan Bidang SDM di setiap Fakultas/Sekolah sebagai perserta dalam FGD tersebut. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 3 Januari 2019 bertempat di ruang S709 Gedung R. Soegondo Fakultas Ilmu Budaya UGM.
Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto menyampaikan bahwa masukan dari Bapak/Ibu Pimpinan Fakultas/Sekolah sangat diperlukan sebelum draf Peraturan Rektor difinalkan. “Revisi Peraturan Rektor Nomor 18 tahun 2016 dilaksanakan dengan mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017. Di samping itu, pada beberapa poin masih perlu perbaikan sehingga membutuhkan masukan dari Bapak/Ibu sekalian” ungkap Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi terkait perbandingan Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2016 sebelum dan sesudah revisi. Harapannya, Peraturan Rektor revisi ini mampu menjadi panduan dalam praktik pengelolaan SDM yang profesional, trasparan, akuntabel, dan mampu mengantarkan UGM untuk mencapai tujuannya serta mampu menjawab tantangan dimasa yang akan datang. (Myra/DSDM)