Dalam rangka implementasi Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kamus Jabatan Pelaksana, Direktorat SDM menyelenggarakan kegiatan Konsinyering Konversi Jabatan Pelaksana UGM. Konsinyering diselenggarakan pada tanggal 26 – 29 April 2021 secara daring melalui zoom meeting.
Kegiatan yang diselenggarakan selama 4 hari berturut-turut tersebut dihadiri oleh para pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. Tujuan diselenggarakannya konsinyering ini adalah melakukan verifikasi atas hasil konversi jabatan pelaksana sesuai nomenklatur jabatan yang baru.
Kegiatan konsinyering terbagi ke dalam beberapa sesi sesuai dengan Unit Kerja masing-masing. Seluruh pimpinan yang hadir mewakili Unit Kerjanya memberikan konfirmasi dan masukan terhadap hasil konversi jabatan pelaksana untuk memastikan pegawai telah ditempatkan pada jabatan dan kelas jabatan yang sesuai. hadir tepat waktu dan aktif berdiskusi terkait hasil konversi jabatan pelaksana yang dipaparkan oleh Tim dari Direktorat SDM.