Yogyakarta – Dalam rangka menjaring aspirasi publik terkait rencana penerapan kebijakan baru Insentif Berbasis Kinerja (IBK), Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan forum bertajuk “Konsultasi Publik Pemberian Insentif Berbasis Kinerja”. Konsultasi Publik diselenggarakan dalam 3 hari yang terbagi dalam 10 sesi dengan rincian 2 sesi bagi Dosen dan 8 sesi bagi Tenaga Kependidikan. Pembagian sesi dimaksudkan agar kegiatan pelayanan di unit kerja dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Konsultasi publik pertama bagi Tenaga Kependidikan diselenggarakan pada Jum’at, 26 Januari 2018 di Balai Senat Universitas Gadjah Mada dengan mengundang seluruh Tenaga Kependidikan di lingkungan Kantor Pusat dan Tata Usaha (KPTU) Universitas Gadjah Mada. Konsultasi Publik tersebut dilakukan selama 4 sesi mulai dari pukul 08.00 hingga 17.30 WIB, masing-masing sesi kurang lebih selama 2 jam.
Konsultasi publik berikutnya diselenggarakan pada Rabu 31 Januari 2018 di Grha Sabha Pramana UGM yang ditujukan bagi seluruh Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Kegiatan terbagi dalam 4 sesi mulai pukul 08.00 hingga 17.30 WIB.
Setiap sesi konsultasi publik, penjelasan konsep IBK disampaikan langsung oleh 2 narasumber terpercaya yaitu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Dr. Supriyadi, M.Si., Akt sebagai pemapar pada kegiatan ini.
Kegiatan dipandu oleh dua moderator, yakni Dr. Ratminto, M.Pol.Admin selaku Direktur Sumber Daya Manusia, dan Dra. Emmy Indjatmiati, M.Si selaku Sekretaris Direktorat Sumber Daya Manusia. Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset tentang urgensi dari Insentif Berbasis Kinerja (IBK) dan mengapa UGM perlu untuk segera melaksanakannya.
“Salah satu pertimbangan penerapan insentif berbasis kinerja diantaranya mandat Peraturan Presiden RI Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemerinstekdikti, yang di dalamnya menyebutkan bahwa pegawai di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang diantaranya adalah UGM tidak lagi mendapatkan tunjangan kinerja dari pemerintah.” ungkap Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto.
Pemberian IBK ini juga dimaksudkan untuk mengatasi terlalu banyaknya variasi skema pemberian insentif dan juga untuk mengurangi kesenjangan pendapatan yang sangat lebar antar Tenaga Kependidikan, baik antar unit kerja maupun di dalam unit kerja sendiri.
“Sesungguhnya selama ini, kepada Tenaga Kependidikan telah diberikan berbagai insentif tetapi dalam berbagai skema yang berbeda-beda sehingga menimbulkan perbedaan pendapatan yang sangat variatif dan tidak menjangkau seluruh pegawai. Disparitasnya sangat tinggi.” Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto menjelaskan.
Dalam paparannya Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset menjelaskan Ide Dasar, Konsep dan Komponen Perhitungan IBK. Untuk pemberikan IBK kepada Tenaga Kependidikan, dijelaskan bahwa terdapat dua komponen yang harus dipenuhi. Pertama adalah aspek kedisiplinan dan kedua adalah aspek capaian kinerja. Namun sebelum kedua aspek tersebut diukur dan dinilai, Tenaga Kependidikan diharuskan memenuhi 3 (tiga) syarat dasar yaitu kepatuhan terhadap kode etik Tenaga Kependidikan, tidak dalam masa hukuman disiplin, dan telah menyusun kewajiban SKP Target.
Setiap aspek diukur melalui berbagai parameter yang diharapkan dapat memicu kinerja Tenaga Kependidikan yang lebih progresif sehingga kinerja pegawai meningkat secara signifikan dan berdampak pada pencapaian target-target unit kerja dan universitas. Bagi Tenaga Kependidikan yang memiliki kinerja unggul tentunya akan mendapatkan insentif yang lebih besar daripada Tenaga Kependidikan yang berkinerja kurang baik.
Idealnya insentif diberikan dengan besaran berbeda-beda untuk setiap pegawai dengan mempertimbangkan prestasi kerja, capaian kinerja, tanggungjawab yang melekat pada jabatan, tuntutan kompetensi, pengetahuan, keterampilan dan inovasi dalam pekerjaan, tingkat kesulitan dalam pekerjaan, besar kecilnya risiko pekerjaan dan aspek kedisiplinan. Konsep dikembangkan ke arah yang ideal, namun tentunya tidak bisa langsung sempurna. Tidak lupa Wakil Rektor Bidang SDMA juga menyampaikan bahwa konsep yang ada dapat terus diperbaiki ke depan sehingga akan dapat terus meningkatkan kinerja Tenaga Kependidikan UGM untuk mendukung pencapaian misi UGM dan tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Dr. Supriyadi, M.Si., Akt menjelaskan bahwa penerapan IBK juga mempertimbangkan kekuatan pendanaan dari unit kerja dan universitas agar dapat berkelanjutan.
“Pemberian IBK ini tentunya juga mempertimbangkan kemampuan RKAT masing-masing unit kerja dan universitas. Simulasi terus dilakukan, jangan sampai terjadi financial bleeding dan mengganggu kinerja pengembangan institusi. Jangan sampai tahun ini bisa memberikan IBK tapi tahun berikutnya tidak bisa memberikan. Kita tidak menginginkan hal seperti itu terjadi. Yang diharapkan tentunya IBK dapat diberikan secara berkelanjutan dan dari tahun ke tahun terus meningkat.” tutur Dr. Supriyadi, M.Si., Akt
“Idealnya IBK diberikan dengan satu tarif untuk seluruh UGM, tetapi tahun ini hal tersebut belum bisa dilakukan mengingat kekuatan anggaran yang berbeda, variasi perbedaan yang sudah terlanjur tinggi. Untuk menciptakan kondisi ideal diperlukan penguatan sistem SADA, Sentralisasi Administrasi dan Desentralisasi Akademik.” imbuh Dr. Supriyadi, M.Si., Akt.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan Konsultasi Publik dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab langsung antara Tenaga Kependidikan dengan Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto dan Dr. Supriyadi, M.Si., Akt selaku pembicara pada kesempatan tersebut. Tingkat antusiasme yang cukup tinggi diperlihatkan dari tingkat kehadiran dan banyaknya tanggapan yang diberikan oleh Tenaga Kependidikan. Mulai dari konsep hingga teknis pelaksanaan penilaian dan perhitungan IBK turut menjadi sorotan dari para Tenaga Kependidikan.
Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto menambahkan bahwa langkah UGM untuk menerapkan IBK merupakan langkah yang sangat baik sehingga diharapkan mendapat dukungan dari seluruh stakeholder.
“Tujuan utama dari konsep dan pola IBK yang telah disusun ini pada intinya bertujuan untuk kesejahteraan pegawai UGM. Sehingga diharapkan dengan dukungan Bapak/Ibu sekalian sistem ini dapat terlaksana dengan baik dan mampu mengukur kinerja tanpa mengabaikan kesejahteraan pegawai.”, pungkas Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto pada sesi akhir kegiatan Konsultasi Publik Insentif berbasis Kinerja untuk Tenaga Kependidikan.
Kegiatan ditutup oleh moderator dengan tak lupa mengucapkan terima kasih atas antusiasme Tenaga Kependidikan Universitas Gadjah Mada untuk berpartisipasi dalam kegiatan konsultasi publik. (DSDM/Fatima)