
Pada tanggal 15 Maret 2020, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Universitas Gadjah Mada menandatangani Surat Edaran Nomor 2428/UN1.PIV/DSDM/AP/2020 Tentang Panduan Work from Home Terkait Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. Surat Edaran tersebut dijadikan panduan impelementasi kebijakan work from home bagi seluruh pegawai, atasan langsung, dan pimpinan Fakultas/Sekolah/Unit Kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Melalui kebijakan work from home, UGM berupaya mengurangi interaksi fisik secara langsung antar pegawai tanpa mengurangi hak atas prestasi kerja sesuai ketentuan.