Memperhatikan tingginya jumlah permintaan pendampingan pembinaan pegawai kepada Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) dari pimpinan unit kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), maka para pendamping pembinaan pegawai dalam hal ini adalah atasan langsung, perlu memiliki kompetensi teknis dan substantif terkait pembinaan pegawai. Kemampuan individu dalam melakukan pemeriksaan dan/atau kemampuan individu dalam pemberkasan pembinaan yang bertujuan untuk menggali keterangan akan sangat membantu dalam menentukan arah pembinaan pegawai. Pelatihan Teknik Pemeriksaan dan Pemberkasan bagi Tim Pembinaan Pegawai UGM bertujuan untuk menyediakan sumber daya manusia yang profesional dalam memberikan pelayanan pendampingan.
Pelatihan Teknik Pemeriksaan dan Pemberkasan bagi Tim Pembinaan Pegawai UGM dilaksanakan selama dua hari secara luring pada tanggal 17 dan 21 Desember 2021 di Grha Sabha Pramana Lantai 1. Sekretaris DSDM UGM, Paminto Adhi, S.E., M.Si., berkesempatan untuk memberikan pembukaan pada Pelatihan Teknik Pemeriksaan dan Pemberkasan kali ini.
Pelatihan diawali dengan pelaksanaan pre-test bagi seluruh peserta, yang dilanjutkan dengan materi. Terdapat dua narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY pada Pelatihan hari pertama yaitu Seto Aji, S.Psi., M.H. dan Wiji Kurniawan, S.E., M.H.. Tim dari BNN menyampaikan materi mengenai tata cara pembuktian, macam-macam alat bukti yang sah, dan serta alur pembuktian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Selain hal tersebut, BNN DIY juga menyampaikan manajemen pemeriksaan, tahap-tahap pemeriksaan, persiapan pra-pemeriksaan, persyaratan pembuatan berita acara pemeriksaan, dan evaluasi hasil pemeriksaan. Disamping mendapatkan berbagai teori pemeriksaan, peserta juga berdiskusi permasalahan-permasalahan yang ada di UGM dan praktik langsung penyusunan berita acara pemeriksaan.
Pelatihan dilanjutkan pada hari kedua dengan narasumber Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) UGM. Arif Nurcahyo, S.Psi., M.A. menyampaikan materi mengenai Teori Psikologi Terperiksa. Beliau menyatakan terdapat beberapa prinsip-prinsip dan reaksi pemeriksaan. Selain itu Kepala PK4L juga menyampaikan mengenai metode-metode yang digunakan dalam pemeriksaan dan tugas-tugas investigator. Pemateri selanjutnya yaitu Dr. Nurhadi Susanto,S.H.,M.Hum. Beliau merupakan Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang memberikan materi mengenai tata cara pemberkasan dan presentasi. Pelatihan ditutup dengan post test dan penugasan mandiri penyelesaian kasus dengan jangka waktu penyelesaian selama 5 hari.
(Rista/DSDM)