Yogyakarta – Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan sosialisasi dan asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Universitas Gadjah Mada bertempat di Balai Senat Universitas Gadjah Mada pada hari Kamis, 15 September 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, termasuk di Universitas Gadjah Mada wajib melaporkan LHKPN.
Acara dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip. HE. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip. HE. menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini Universitas mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pemahaman dan penjelasan tentang apa itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekaligus asistensi langsung dalam pengisian LHKPN.
“Kita hari ini mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan apa itu LHKPN karena LHKPN ini menjadi salah satu mekanisme akuntabilitas Universitas Gadjah Mada. Selama ini masih sering muncul pertanyaan siapa yang wajib mengisi LHKPN ini, dan kapan penyelenggara negara harus melaporkan kekayaannya. Oleh karena itu, pada hari ini kita akan mendengarkan penjelasan apa itu LHKPN, siapa yang wajib mengisi, apa yang diisikan dan apa yang sebenarnya diharapkan pemerintah dengan LHKPN ini? Di sini Universitas mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan sekaligus asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).” kata Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip. HE. dalam sambutannya.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan KPK.
“Pelaporan harta dapat bermanfaat untuk menanamkan sifat jujur dan tanggungjawab, membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi, memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara (terkait Undang-Undang No. 28 Tahun 1999), menghindari fitnah, tertib administrasi keluarga dokumen maupun harta, sebagai instrumen pengujian integritas calon maupun penyelenggara negara, sebagai instrumen manajemen sumber daya manusia, dan sebagai sarana kontrol masyarakat.”kata petugas dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.
Selain memberikan penjelasan tentang LHKPN, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK juga melakukan asistensi pengisian formulir LHKPN model A dan model B kepada para penyelenggara negara di lingkungan Universitas Gadjah Mada. (Dit SDM/Rima)
Berita terkait: Materi Sosialisasi dan Pendampingan LHKPN tanggal 15 September 2016