Manajemen kinerja merupakan proses yang sistematis dan berkelanjutan, dimulai dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil dari penilaian kinerja. Pada hari Kamis, 26 Agustus 2021, Direktorat SDM melaksanakan kegiatan workshop Manajemen Kinerja Pegawai Bersama Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek). Workshop ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Direktur SDM UGM Dr. Ratminto, M.Pol.Admin. dalam sambutannya menjelaskan bahwa UGM berperan serta dan mendukung secara aktif untuk merespon kebijakan baru yang telah diterbitkan oleh KemenPAN-RB terkait penerapan manajemen kinerja dan perubahan skema SKP dengan gaya baru.
Materi pertama disampaikan oleh Devi Anantha, S.E. selaku Asisten Departemen Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur – KemenPAN-RB. Beliau menyampaikan bahwa manajemen kinerja Pegawai kedepannya tidak hanya menilai kinerja, tetapi lebih bersifat meningkatkan kinerja dan kebutuhan SKP tidak hanya sebatas formalitas kebutuhan administratif di akhir tahun saja dan tidak bersifat kaku. Manajemen kinerja sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja, yang mana penilaian kinerja digunakan untuk meningkatkan kinerja, pengembangan pegawai, dan untuk Pegawai itu sendiri yang lebih SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, Timely).
Materi selanjutnya disampaikan oleh Agus Yudi Wicaksono, M.PP. (Analis Kebijakan Ahli Madya – KemenPAN-RB) mengatakan bahwa, dalam PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 terdapat 2 model penyelarasan. Pertama direct cascading, dimana kinerja atasan dibagi berdasarkan aspek tahapan, kemudian kumulatif dari kinerja bawahan membentuk kinerja atasan. Kedua, non-direct cascading, yang mana pekerjaan yang diberikan oleh atasan melalui perantara, akan tetapi kinerja dari bawahan belum tentu mendukung keberhasilan kinerja atasan.
Pemateri dari Biro SDM Kemdikbud-Ristek yakni Hanjar Basuki, S.Kom., M.M. (Analis Kebijakan Ahli Madya) menjelaskan bahwa penyusunan SKP dengan gaya baru yang dimuat dalam PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 ini menekankan beberapa hal yang berbeda dari peraturan sebelumnya. SKP harus memuat dan memperjelas dari peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Penyusunan rencana SKP tidak lagi menggunakan kalimat aktivitas atau kategori pekerjaan, tetapi sudah bergeser dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian aktif atau hasil (SMART).
Direktur SDM UGM mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada narasumber-narasumber yang telah hadir dan menyampaikan materi. Diskusi yang dilakukan antara pihak UGM dengan Biro SDM Kemdikbud-Ristek dan KemenPAN-RB sangat produktif, serta harapan kedepannya akan bisa dilanjutkan kembali. (DSDM/ Hafiz)