Yogyakarta – Workshop Tata Cara Pemeriksaan Dalam Rangka Pembinaan Pegawai Di Lingkungan UGM diselenggarakan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia UGM pada tanggal 6-7 November 2019 di Hotel Alana Yogyakarta. Kegiatan workshop ini diberikan untuk pejabat struktural sebagai atasan langsung, para perwakilan pimpinan UGM, dan anggota Tim Pembinaan Universitas UGM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dasar yang wajib dimiliki oleh para atasan langsung dalam melaksanakan pemeriksaan sebagai rangkaian pembinaan pegawai di lingkungan UGM.
Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah meningkatkan pengetahuan para atasan langsung terhadap aturan-aturan pokok yang berkaitan dengan kepatuhan disiplin pegawai di lingkungan UGM. Kedua, meningkatkan pemahaman para atasan langsung terhadap persyaratan formil dan materiil yang harus terpenuhi dalam rangka melaksanakan pemeriksaan sebagai rangkaian pembinaan pegawai di lingkungan UGM. Ketiga, sebagai sarana tanya jawab untuk mencari solusi terhadap kasus-kasus pelanggaran disiplin di lingkungan UGM yang dipandang rumit penyelesaiannya.
Workshop dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto menyampaikan bahwa dalam mengelola SDM masalah yang paling sering dihadapi adalah masalah pelanggaran disiplin. Kasus yang paling banyak adalah ijin cerai, menikah tanpa ijin, dan perselingkuhan.
Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto menyampaikan, “Selama saya menjadi wakil rektor bidang SDM sudah terdapat 1 orang dosen dengan sangat terpaksa kami usulkan ke Kemenristek untuk diberhentikan dan terdapat 4 atau 5 orang tendik terpaksa diberhentikan karena pelanggarannya sudah termasuk pelanggaran berat. Sebagai pimpinan kami harus menjalankan PP 53 tahun 2010 yang di UGM diterapkan untuk PNS dan pegawai Tetap. Kami masih mengikuti pola dari Kemenristek namun yang membedakan adalah proses untuk pegawai PNS sampai ke Kemenristek namun untuk pegawai Tetap hanya sampai rektor”.
Lebih lanjut Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto menyampaikan bahwa selama ini untuk memroses pemberian sanksi seorang dosen maupun tendik harus melalui proses sangat panjang. Apalagi untuk kasus yang melibatkan seorang PNS, tidak bisa begitu terdapat pelanggaran langsung diberhentikan. Hal ini disebabkan terdapat prosedur yang harus diikuti dan prosedur ini tidak dapat terlewatkan. Bila terdapat satu tahapan yang tidak dipenuhi maka biasanya berkas usulan pemberhentian seorang pegawai PNS dari UGM akan dikembalikan oleh pemeriksa atau tim Kemenristek untuk dilakukan revisi kembali.
“Acara workshop ini penting karena sebagai pimpinan atau sebagai orang diamanahi untuk membina atau mengelola SDM harus mengetahui tahapan-tahapan ini pemeriksaan dalam rangka pembinaan pegawai. Jangan sampai suatu proses yang sudah berjalan lama akhirnya dikembalikan karena ada tahapan yang tidak terpenuhi. Hal ini tidak bisa dihindari karena memang demikian peraturannya. Kemenristek pun tidak berani memutuskan kalau ada tahapan yang terlewatkan karena ada resiko di-PTUN-kan,” pungkas Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto. (Bayu/DSDM)