Dalam rangka mengimplementasikan layanan SDM PRIMA untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pegawai Universitas Gadjah Mada (UGM), Direktorat Sumber Daya Manusia UGM mengadakan Workshop Usulan dan Permasalahan Pemberian Tugas dan Izin Belajar. Workshop ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Keputusan Menristek Nomor 169/M/KPT/2018 tentang Pemutihan Status Tugas dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kemenristekdikti. Acara ini diselenggarakan di University Club UGM pada tanggal 24 Mei 2019. Pada workshop kali ini dihadiri oleh enam pembicara dari lingkungan Kementerian dan BKN, pembicara tersebut yaitu Ibu Ibtri Rejeki Direktur Kepangkatan dan Pengadaan, Bapak Ari Hendarto Saleh Kepala Biro SDM Kemenristekdikti, Bapak Supardiana Kepala Bagian Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kemenpan, dan Bapak Putu Sunika Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro SDM Kemenristekdikti. Selain itu dihadiri juga oleh Bapak Eban Haesar Kasubag PDLN Bagian PDLN Kemensetneg dan Bapak Iman Sartono Kasubag Pengelolaan Sistem informasi KTLN Bagian Fasilitas Kerjasama Teknik dan Dukungan Administrasi Kemensetneg.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Bapak Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dalam hal pemberian tugas dan izin belajar PNS di UGM menemui beberapa kendala, seperti kurangnya pengetahuan PNS perihal prosedur pengajuan tugas dan izin belajar. Disisi lain Universitas juga sudah mengadakan sosialisasi dan membuat edaran terkait prosedur tugas dan izin belajar, namun karena suatu hal masih dijumpai PNS tidak melakukan pengurusan tugas dan izin belajar sesuai prosedur, hal ini berimbas pada tidak diterbitkannya SK Tugas Belajar dan SK Izin Belajar oleh Kemenristekdikti. Akibat dari tidak terbitnya SK Tugas dan Izin Belajar adalah munculnya permasalahan lain ketika akan mengurus administrasi kepegawaian, sebagai contoh ketika mengurus administrasi proses kenaikan pangkat, dikarenakan tidak mempunyai SK Tugas dan Izin Belajar, maka proses kenaikan pangkat akan terganjal atau ditolak oleh BKN. Kendala lainnya yang juga sering terjadi seperti Tugas Belajar dengan status CPNS, Tugas Belajar tanpa surat izin Kemensetneg, penerima Izin Belajar namun meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai PNS, usulan Tugas Belajar dan perpanjangan Tugas Belajar yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dengan adanya workshop ini, diharapkan adanya penyelesaian dari kendala permasalahan diatas ataupun permasalahan lainnya.
Sesi pertama diisi oleh Bapak Ari Hendarto Saleh dan Bapak Putu Sunika dari Kemenristekdikti, menurut beliau berdua, permasalahan pemberian tugas dan izin belajar yang terjadi di UGM juga terjadi di perguruan tinggi lainnya. Sebagai salah satu solusi penyelesaian permasalahan tersebut, maka Kemenristekdikti mengadakan program pemutihan tugas dan izin belajar. Salah satu syarat PNS dapat diikutkan program pemutihan yaitu PNS yang melaksanakan tugas ataupun izin belajar pada bulan Agustus tahun 2009 sampai dengan Desember tahun 2015. Pada sesi berikutnya, Ibu Ibtri Rejeki dari BKN menegaskan kembali beberapa hal seperti usia maksimal Tugas Belajar yaitu 25 tahun untuk tingkat program S1, 37 tahun untuk program S2, dan 40 tahun untuk program S3, hal lainnya apabila perpanjangan Tugas Belajar lebih dari 1 tahun maka statusnya akan berganti menjadi Izin Belajar sehingga pegawai yang bersangkutan harus diaktifkan untuk bekerja kembali, dan juga hal pegawai yang telah selesai masa studinya wajib lapor ke instansi tempat bekerja paling lama 1 bulan setelah selesai studi. Sesi terakhir disampaikan oleh Bapak Supardiana dari Kemenpan yang membahas terkait peraturan Tugas dan Izin Belajar yang sedang disusun oleh Tim Menpan. Pada proses kedepannya, tidak akan ada istilah Tugas dan Izin Belajar , yang ada hanya Tugas Belajar. Yang membedakan yaitu dari segi pembiayaan, biaya dari negara atau biaya sendiri.
Workshop ini menghasilkan kesepakatan antara lain, pemutihan yang diajukan oleh universitas akan diselesaikan oleh Kemenristekdikti, rencana selesai 31 Juli 2019, hal lain akan dilakukannya pengusulan dan workshop pemutihan diluar periode dengan mengundang seluruh seluruh pimpinan di PTNBH, seluruh focal point yang ada di kementerian, dan L2Dikti. Dalam pemrosesan dan verifikasi, pemutihan tidak boleh merugikan kepentingan organisasi dan juga negara, diharapkan pula, UGM lebih selektif dalam pelaksanaan pemberian Tugas Belajar bagi pegawai. (Elma/DSDM)