Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi didirikan pada tanggal 19 Desember 1949. Nama Gadjah Mada diambil dari semangat serta teladan Mahapatih Gadjah Mada yang berhasil mempersatukan kepulauan Nusantara yang kemudian diterjemahkan ke dalam rumusan jati diri UGM diantaranya sebagai universitas nasional, universitas Pancasila, universitas kerakyatan, dan universitas pusat kebudayaan.
Pada saat didirikan, UGM hanya memiliki 6 Fakultas dan sekarang memiliki 18 Fakultas, 1 Sekolah Pascasarjana, serta 1 Sekolah Vokasi dengan puluhan program studi. UGM termasuk universitas yang tertua di Indonesia, berlokasi di Kampus Bulaksumur Yogyakarta. Sebagian besar fakultas dalam lingkungan UGM terdiri atas beberapa jurusan/bagian dan atau program studi. Kegiatan UGM dituangkan dalam bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri atas Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Guna mendukung kegiatan di lingkup Fakultas maupun Universitas, UGM membentuk beberapa unsur organisasi yang membantu proses pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Direktorat Sumber Daya Manusia merupakan salah satu dari dua belas direktorat yang diberi mandat sebagai bagian dari unsur pelaksana administrasi dan pengembangan yang diatur di dalam Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Gadjah Mada.
Diatur dalam peraturan tersebut Direktorat Sumber Daya Manusia bertugas melaksanakan perumusan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana strategi sumber daya manusia;
- pelaksanaan urusan rekrutmen sumber daya manusia;
- pelaksanaan urusan kinerja dan remunerasi sumber daya manusia;
- pengelolaan urusan karir dan layanan analisis informasi sumber daya manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan.
Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Sekretariat;
- Sub-Direktorat Asesmen dan Pelatihan;
- Sub-Direktorat Rekrutmen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Sub-Direktorat Kinerja dan Remunerasi;
- Sub-Direktorat Karir, Layanan Analisis Informasi SDM.
Sekretariat
Sekretariat bertugas melakukan pelayanan administrasi terkait dengan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik UGM, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan rencana kerja, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan urusan kepegawaian;
- pelayanan informasi sumber daya manusia;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik UGM pada Direktorat Sumber Daya Manusia.
Sub-Direktorat Asesmen dan Pelatihan
Sub-Direktorat Asesmen dan Pelatihan bertugas melaksanakan dan memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas, Sub-Direktorat Asesmen dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia;
- peningkatan kapasitas dan keterampilan nonteknis sumber daya manusia.
Sub-Direktorat Rekrutmen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Sub-Direktorat Rekrutmen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertugas mengelola dan menyelenggarakan kegiatan rekrutmen dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas, Sub-Direktorat Rekrutmen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan rencana strategi sumber daya manusia;
- pengelolaan rekrutmen dan pengelolaan sumber daya manusia dosen;
- pengelolaan rekrutmen dan pengembangan tenaga kependidikan.
Sub-Direktorat Kinerja dan Remunerasi
Sub-Direktorat Kinerja dan Remunerasi bertugas mengelola kinerja dan remunerasi sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas, Sub-Direktorat Kinerja dan Remunerasi menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan kinerja dosen dan tenaga kependidikan;
- pengelolaan remunerasi dosen dan tenaga kependidikan;
- pengelolaan penghargaan dan pembinaan sumber daya manusia.
Sub-Direktorat Karir dan Layanan Analisis Informasi SDM
Sub-Direktorat Karir dan Layanan Analisis Informasi SDM bertugas merancang dan mengelola karir, mutasi dan layanan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas, Sub-Direktorat Karir dan Layanan Analisis Informasi SDM menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan karir dan mutasi dosen dan tenaga kependidikan;
- pengelolaan tata kelola dan analisa informasi sumber daya manusia;
- pengelolaan layanan pelaporan dan pemenuhan service level agreement.