Sehubungan dengan pelaksanaan program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri Ditjen Pendidikan Tinggi sejak tahun 2008, bersama ini kami mohon perhatian Saudara atas hal -hal sebagai berikut:
1. Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belaiar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Pasal 5 menyatakan bahwa masa tugas belajar program Magister atau yang setara adalah 4 (empat) semester dan program Doktor adalah 6 (enam) semester, serta Pasal 19 Ayat (5) menyebutkan perpanjangan masa tugas belajar diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
2. Menimbang poin 1 sebagaimana tersebut di atas, pegawai pelajar di lingkungan Ditjen Dikti, khususnya karyasiswa Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN) yang telah 5 (lima) tahun menempuh studi lanjut, dapat ditarik pulang oleh perguruan tinggi asalnya. Selanjutnya, status kepegawaian yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali (menjalankan ikatan dinas selama 2n+1 untuk karyasiswa luar negeri atau 1n+1 untuk karyasiswa dalam negeri).
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: edaran Ditjen Dikti