Setelah dilaksanakannya kegiatan Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan Pelaksana di Lingkungan UGM pada bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Februari 2021, maka pada tanggal 15 April 2021 ditetapkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kamus Jabatan Pelaksana Universitas Gadjah Mada. Proses kajian dan penyusunan penyusunan laporan Analisis Jabatan Pelaksana dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta praktik terbaik dari proses analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
Adapun tujuan disusunnya Buku Kamus Jabatan Pelaksana ini diantaranya adalah memberikan informasi terkait jabatan yang meliputi identitas jabatan, ikhtisar jabatan, kualifikasi jabatan, tugas dan fungsi jabatan, tanggung jawab dan wewenang, risiko bahaya, serta informasi relevan lainnya terkait jabatan. Selain itu memberikan informasi terkait persyaratan kenaikan jenjang jabatan dan memotivasi pegawai untuk mengembangkan kompetensi diri dan karier secara berkelanjutan.