Yogyakarta – Program Tax Amnesty yang digulirkan pemerintah menimbulkan berbagai pemahaman di kalangan masyarakat. Guna memberikan kejelasan program Tax Amnesty kepada warga UGM, Direktorat Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan Sosialisasi Amnesti Pajak pada Jumat, 26 Agustus 2016 di Balai Senat UGM. Acara Sosialisasi Tax Amnesty dihadiri segenap jajaran pimpinan Universitas, unit kerja dan Fakultas, Kepala Kantor Administrasi, Pengadministrasi Keuangan dan PUMK di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Acara dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Prof. Dr. Ir. Budi Wignyosukarto, Dip.HE. Dalam sambutannya Prof. Dr. Ir. Budi Wignyosukarto, Dip.HE. menyampaikan bahwa pada kesempatan ini Universitas mengundang Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pemahaman dan penjelasan tentang Program Tax Amnesty.
“Kita hari ini mengundang Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kejelasan tentang tax amnesty. Karena sebelumnya yang kita pahami tax amnesty ini merupakan upaya untuk menarik potensi dana pajak yang berada di luar negeri, tetapi ini mengapa kita yang sudah taat membuat laporan pajak ini juga harus mengikuti pengampunan pajak. Selama ini banyak yang bertanya, kita sudah bayar PBB, kita sudah bayar pajak kendaraan, kemudian apalagi ini amnesty? Ini pertanyaan-pertanyaan yang sering masuk kepada saya. Apalagi kami yang sudah pensiun, ini apalagi yang harus di-amnesty? Oleh karena itu, pada hari ini kita ingin mendengarkan penjelasan apa yang seharusnya kita lakukan, dan apa yang sebenarnya diharapkan oleh Pemerintah, dan mengapa Amnesti Pajak ini dikeluarkan.” kata Prof. Dr. Ir. Budi Wignyosukarto, Dip.HE.dalam sambutannya.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak yang hadir pada acara Sosialisasi Tax Amnesty diantaranya Kepala Bidang P2 Humas, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penangguhan, Intelejen dan Penyidikan, Kepala Seksi Bidang Penuntutan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan KPP Sleman.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa amnesti pajak diberikan kepada siapapun yang dalam kurun waktu 1985 sampai 2015 belum atau terlewat melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Obyek dari pengampunan pajak ini adalah perbuatan tidak melaporkan pajak penghasilannya dalam kurun waktu 1985 sampai dengan 2015 yang sekarang representasinya menjadi harta.
Amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Beberapa keuntungan mengikuti amnesti pajak diantaranya adalah:
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
- Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
- Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, dan penyidikan.
- Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
- Jaminan rahasia, artinya data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
- Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
“Tax Amnesty adalah pilihan, bukan kewajiban, mau ikut amnesty atau tidak tergantung pada yang bersangkutan. Sehingga jika pendapatan sudah dilaporkan semua, tidak mengikuti pengampunan juga tidak apa-apa. Jika Bapak dan Ibu mendapatkan email himbauan untuk mengikuti amnesti pajak, itu sifatnya adalah pilihan. Tergantung dengan diri kita sendiri, cukup confident tidak dengan profil kita dan harta yang kita peroleh.” ujar Kepala Bidang P2 Humas menutup paparannya.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya peserta yang terlibat aktif dalam diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan yang muncul diataranya adalah bagaimana mekanisme perbaikan SPT hingga diskusi tentang beberapa kasus perpajakan beserta alternatif solusinya. (Dit. SDM/Rima)
Materi Sosialisasi Tax Amnesty dapat diunduh melalui tautan ini.