Pada Kamis, 15 September 2022, Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada (DSDM UGM) menyelenggarakan Workshop Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Sosialisasi dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia, pejabat eselon 3 di KPTU, dan Kepala Kantor Administrasi Fakultas dan Sekolah di lingkungan UGM. Workshop ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan baru tentang studi lanjut yaitu Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 27 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
Direktur Sumber Daya Manusia, Dr. Ratminto, M.Pol.Admin., berkesempatan untuk membuka acara sosialisasi tersebut. Beliau menyatakan bahwa dengan adanya Permendikbud Nomor 27 yang baru ini akan berguna bagi Calon Pegawai Pelajar PNS di lingkungan UGM. Sosialisasi dilanjutkan penjelasan mengenai profil pegawai Universitas Gadjah Mada, yang meliputi statistik sebaran pegawai aktif sampai dengan pegawai yang sedang melaksanakan studi lanjut oleh Kepala Subdirektorat Data dan Administrasi Pendidikan dan Pelatihan, Erika Purnawati, S.Kom., M.Cs. Selanjutnya, penyampaian sosialisasi Permendikbud Nomor 27 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS oleh Yoga Muktiadhi Wiyono, S.E., M.B.A, bersama dengan Clara Megantari, S.H. yang merupakan Analis Pengembangan Kompetensi Biro SDM Kemendikbud-Ristek. Sosialisasi Permendikbud Nomor 27 salah satunya meliputi perubahan jenis Tugas Belajar menjadi 4 jenis Tugas Belajar (Tubel) diantaranya Tubel dibebaskan dari Tugas Jabatan, Tubel tidak dibebaskan dari Tugas Jabatan, Tubel Biaya Mandiri yang dibebaskan dari Tugas Jabatan, dan Tubel Biaya Mandiri yang tidak dibebaskan dari Tugas Jabatan. Penyampaian sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyampaian template SK Tugas Belajar. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan unit kerja dapat meneruskan informasi mekanisme studi lanjut yang baru kepada dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan unit kerja masing-masing. (DSDM/RISTA)