PENGUMUMAN
NOMOR : 171901/A4/KP/2014
TENTANG
HASIL TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
SELEKSI CPNS TAHUN 2014
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Nama-Nama Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Memenuhi Persyaratan Nilai Ambang Batas Kelulusan
1) Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014, nilai ambang batas kelulusan TKD masing-masing adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 70;
2) Berdasarkan nilai TKD peserta dan nilai ambang batas tersebut, terlampir disampaikan nama-nama peserta TKD dari pelamar umum di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Memenuhi Persyaratan (MP) nilai ambang batas kelulusan;
3) Peserta TKD yang dinyatakan MP nilai ambang batas kelulusan selanjutnya wajib mengikuti Seleksi Administrasi, yang diatur sebagaimana tata cara seleksi administrasi berikut.
2. Tata Cata Seleksi Administrasi
1) Pencetakan Lembar Biodata Peserta CPNS Online
Peserta Tes Kompetensi Dasar yang dinyatakan memenuhi persyaratan nilai ambang batas dalam lampiran pengumuman ini wajib mencetak Lembar Biodata Peserta CPNS Online melalui halaman pendaftaran http://registrasi.cpns.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan user name dan password yang digunakan saat mendaftar;
2) Pengiriman Berkas Seleksi Administrasi
1. Berkas kelengkapan seleksi administrasi dikirim ke alamat PO BOX unit kerja yang dilamar dengan urutan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Asli hasil cetakan (print-out) Lembar Biodata Peserta CPNS Online yang telah ditandatangani pelamar.
3. Fotokopi STTB/ijazah yang terakreditasi dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
1. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
2. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Akademi/Politeknik, disahkan oleh Direktur/Pudir Bidang Akademik.
3. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi kedinasan, disahkan oleh Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
4. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
5. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
6. Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
7. Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotocopy Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
4. Fotokopi kelengkapan tambahan (persyaratan khusus) jika dipersyaratkan oleh unit kerja yang dilamar.
2. Berkas kelengkapan seleksi administrasi dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda :
– Warna kuning untuk pelamar D3.
– Warna hijau untuk pelamar D4/S1.
– Warna merah untuk pelamar S2/Pendidikan Profesi/Spesialis.
– Warna biru untuk pelamar S3.
3. Penulisan Alamat Pengiriman Berkas
1. Stop map dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, dengan mencantumkan nama pelamar, nama unit kerja yang dilamar, jabatan yang dilamar, nomor ujian, dan nama kualifikasi pendidikan yang dilamar pada sampul amplop depan sebelah kanan atas;
2. Berkas ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q pimpinan unit kerja yang dilamar dengan mencantumkan alamat PO BOX;
3. Penulisan Alamat Unit Kerja Pelamar UGM:
Kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
c.q. Rektor Universitas Gadjah Mada
PO BOX 999 YKBS
4. Waktu Pengiriman Berkas
1. Waktu pengiriman berkas seleksi administrasi adalah 10 (sepuluh) hari yaitu dari tanggal 26 November 2014 s.d. 5 Desember 2014;
2. Berkas kelengkapan seleksi administrasi di terima pos paling lambat tanggal 5 Desember 2014 stempel pos;
3. Berkas dengan tanggal stempel pos melebihi tanggal 5 Desember 2014 tidak akan diproses dan dinyatakan mengundurkan diri;
3. Tindak lanjut atas hasil Seleksi Administrasi
1. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman http://cpns.kemdikbud.go.id;
2. Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) di masing-masing unit kerja yang dilamar;
3. Pelaksanaan TKB dan materi TKB ditentukan oleh unit kerja masing-masing;
4. Khusus bagi pelamar untuk unit utama pusat dan UPTnya (Setjen, Itjen, Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, Ditjen Kebudayaan, Balitbang, Badan PSDMPK dan PMP, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, LPMP, P4TK, LPPKS, LP3TK-KPTK) TKB dilaksanakan dengan sistem CBT (Computer Based Test). Tempat pelaksanaan test akan ditentukan kemudian.
4. Ketentuan Lain
1. Apabila pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan nilai ambang batas TKD tidak melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan pada waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
2. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
3. Setiap pelamar wajib memenuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan serta selalu memantau perkembangan melalui laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
Informasi lengkap dapat dilihat pada laman CPNS Online Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan http://cpns.kemdikbud.go.id
Daftar Peserta Memenuhi Persyaratan (MP) nilai ambang batas Universitas Gadjah Mada dapat diunduh pada tautan ini : Peserta MP Universitas Gadjah Mada.pdf