Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada (DSDM UGM) menyelenggarakan Pelatihan Pengenalan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada tanggal 4 April 2024 yang diikuti oleh peserta dari 20 Perguruan Tinggi di Indonesia.
“Pengenalan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sangat penting bagi Perguruan Tinggi, karena perguruan tinggi merupakan lingkungan yang sangat rentan terhadap isu-isu tersebut. Terkait hal ini UGM telah mengeluarkan Peraturan Rektor No.1/2023 yang sudah dilakukan penyesuaian dengan Permedikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” ujar Direktur Sumber Daya Manusia UGM, Prof. Suadi, S.Pi., M.Agr.Sc., Ph.D. dalam sambutan pembukaannya.
Pemateri pertama Prof. Dra. Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D. yang merupakan ketua Health Promoting University (HPU) UGM memaparkan Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Berbagai bentuk-bentuk Kekerasan Seksual telah dijabarkan dalam Peraturan Rektor No.1/2023 dan Permedikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Sejak tanggal 4 September 2022 UGM membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satgas PPKS mempunyai 3 tugas utama yaitu Edukasi Pencegahan, Penanganan dan Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi. UGM juga ikut mengembangkan HPU yang merupakan wujud komitmen terhadap kesehatan dan kesejahteraan seluruh civitas akademika. Upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus merupakan langkah yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, damai, sehat, dan sejahtera. Salah satu upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman PPKS kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Ketua Satgas PPKS UGM Ibu Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D. Beliau menyampaikan topik Mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual berdasarkan Kebijakan Nasional. Penanganan Kekerasan Seksual yang diatur dalam Permedikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan tertutup, penyusunan kesimpulan, dan rekomendasi, pemulihan sampai dengan tindakan pencegahan keberulangan. “Proses penyelesaian kasus Kekerasan Seksual tidaklah mudah, di UGM hampir 70% membutuhkan komunikasi dengan pihak lain yang terkait dalam penyelesaian”, ujarnya.
Salah satu peserta pelatihan Rahayu Lestari dari Satgas PPKS Universitas Lampung, sangat senang bisa ikut dalam pelatihan ini. Dengan pelatihan ini bisa sharing pengalaman mengenai langkah-langkah penanganan Kekerasan Seksual yang pernah dilakukan UGM, termasuk penanganan kasus yang korbannya disabilitas sampai dengan penanganan kasus Kekerasan Seksual berbasis online. (DSDM/Adi)