Dalam rangka mewujudkan visi Universitas Gadjah Mada menjadi universitas riset yang unggul, berdaya saing, dan bereputasi, maka diperlukan sumber daya manusia yang ahli dan berprestasi. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut, UGM memandang perlu untuk mengangkat Guru Besar Tidak Tetap sesuai dengan kebutuhan pengembangan kegiatan Tridharma. Untuk mengatur hal tersebut, telah diselenggarakan serangkaian kegiatan Focus Group Discussion yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset bersama dengan para pemangku kepentingan, dengan output ditetapkannya Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru Besar Tidak Tetap UGM pada bulan Juni 2021.
Guru Besar Tidak Tetap adalah Dosen tidak tetap yang diangkat oleh UGM dalam jangka waktu tertentu karena ilmu dan/atau pengalaman praktisnya dibutuhkan oleh Fakultas/Sekolah untuk melaksanakan kegiatan akademik, dan terdiri atas,
- Guru Besar Emeritus adalah Guru Besar Tidak Tetap yang berasal dari purnabakti Guru Besar tetap yang dinilai memiliki integritas, prestasi keilmuan yang tinggi, kepemimpinan yang menonjol sebagai teladan, serta telah menunjukkan capaian yang luar biasa di bidang akademik.
- Guru Besar Luar Biasa adalah Guru Besar Tidak Tetap yang berasal dari purnabakti Dosen Tetap dan Purnabakti Guru Besar Tetap UGM atau dosen dari luar UGM yang dinilai memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa pada bidangnya.
- Adjunct Professor adalah Guru Besar Tidak Tetap yang berasal dari luar negeri untuk meningkatkan kualitas kegiatan pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, dan jejaring pada skala internasional.