• Tentang UGM
  • HRIS
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Surel
  • Informasi Publik
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • EnglishEnglish
Universitas Gadjah Mada Direktorat Sumber Daya Manusia
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang SDM
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Layanan
  • Dokumen
    • Peraturan
    • Dokumen
    • Materi
  • Glosarium
  • Statistik
  • Beranda
  • Berita
  • Penetapan Peraturan Rektor tentang Pengangkatan Guru Besar Tidak Tetap UGM

Penetapan Peraturan Rektor tentang Pengangkatan Guru Besar Tidak Tetap UGM

  • Berita, Kegiatan
  • 30 Juni 2021, 08.00
  • Oleh : apsdm

Dalam rangka mewujudkan visi Universitas Gadjah Mada menjadi universitas riset yang unggul, berdaya saing, dan bereputasi, maka diperlukan sumber daya manusia yang ahli dan berprestasi. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut, UGM memandang perlu untuk mengangkat Guru Besar Tidak Tetap sesuai dengan kebutuhan pengembangan kegiatan Tridharma. Untuk mengatur hal tersebut, telah diselenggarakan serangkaian kegiatan Focus Group Discussion yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset bersama dengan para pemangku kepentingan, dengan output ditetapkannya Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru Besar Tidak Tetap UGM pada bulan Juni 2021.

Guru Besar Tidak Tetap adalah Dosen tidak tetap yang diangkat oleh UGM dalam jangka waktu tertentu karena ilmu dan/atau pengalaman praktisnya dibutuhkan oleh Fakultas/Sekolah untuk melaksanakan kegiatan akademik, dan terdiri atas,

  1. Guru Besar Emeritus adalah Guru Besar Tidak Tetap yang berasal dari purnabakti Guru Besar tetap yang dinilai memiliki integritas, prestasi keilmuan yang tinggi, kepemimpinan yang menonjol sebagai teladan, serta telah menunjukkan capaian yang luar biasa di bidang akademik.
  2. Guru Besar Luar Biasa adalah Guru Besar Tidak Tetap yang berasal dari purnabakti Dosen Tetap dan Purnabakti Guru Besar Tetap UGM atau dosen dari luar UGM yang dinilai memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa pada bidangnya.
  3. Adjunct Professor adalah Guru Besar Tidak Tetap yang berasal dari luar negeri untuk meningkatkan kualitas kegiatan pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, dan jejaring pada skala internasional.

Terbaru

  • Membangun Kepemimpinan Kolaboratif di Lingkungan Perguruan Tinggi
  • Pelayanan Prima Berbasis Nilai Ke-UGM-an: Profesional, Humanis, Inovatif
  • MOOC UGM Online: Pelatihan Psychological First Aid untuk Meningkatkan Kepedulian terhadap Kesehatan Mental
  • Materi Webinar Tahun 2025

Kategori

  • Beasiswa
  • Berita
  • CPNS
  • Kegiatan
  • Materi
  • Pengembangan
  • Rekrutment
  • Warta SDM
banner-siap-2018-full
Universitas Gadjah Mada

DIREKTORAT SUMBER DAYA MANUSIA
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan, Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia 55281
dit.sdm@ugm.ac.id
+62 (274) 6491844
+62 (274) 6491911

Sistem Informasi

  • Portal Dosen & Tendik
  • Staff SIMASTER

Layanan

  • Layanan Administrasi Kepegawaian
  • Layanan Pengembangan SDM
  • Sertifikasi Dosen UGM

Peta Situs

  • Peta Situs 1 Juli 2014 – Sekarang
  • Peta Situs 13 April 2012 – 30 Juni 2014
  • Peta Situs 21 Juni 2007 – 12 April 2012

© 2018 DIREKTORAT SUMBER DAYA MANUSIA

Kebijakan PrivasiPeta SitusKontak