Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.
Sertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen, dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NOMOR 101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh Perguruan Tinggi Pengusul Sertifikasi Dosen (PTU) dan diasses oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS). Proses pelaksanaan sertifikasi dosen dilaksanakan secara online melalui http://sister.kemdikbud.go.id
Seorang Dosen dapat menjadi peserta sertifikasi setelah dianggap ¬eligible dan memenuhi syarat (1) Telah dua tahun menjabat jabatan fungsional AA/L (2) Mempunyai sertifikat TKBI dan TKDA dengan passing grade yang ditentukan (3) Mempunyai sertifikat pekerti (4) laporan BKD 2 tahun dengan kesimpulan memenuhi.
LAMPIRAN I
LAMPIRAN II