Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4159/A.4.3/KP/2010 tentang tugas belajar dan pengaktifan kembali
- SK Majelis Wali Amanat UGM Nomor 12/SK/MWA/2003
- SK Majelis Wali Amanat UGM Nomor 06/SK/MWA/2008
- SK Rektor UGM Nomor UGM/4885/UM/01/36
- SK Rektor UGM Nomor 259 /P/SK/HT/2004
- SK Rektor UGM Nomor 205/P/SK/HT/2007
- SK Rektor UGM Nomor 323/P/SK/HT/2008
- SK Rektor UGM Nomor 203/P/SK/HT/2009
- SK Rektor UGM Nomor 272/P/SK/HT/2009
- SK Rektor UGM Nomor 103/P/SK/HT/2010
- SK Rektor UGM Nomor 387/P/SK/HT/2010
Berkas yang Harus Dikumpulkan:
- Fotokopi sah SK PNS/SK pertama dan terakhir bagi pegawai honorer;
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotokopi sah SK Jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
- Fotokopi sah DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Fotokopi Karpeg;
- Fotokopi sah akreditasi Perguruan Tinggi tempat studi;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa;
- Jadwal Kuliah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tempat studi;
- Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas sehari-hari, tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan lain-lain (format terlampir)
- Surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bidang studi yang akan ditempuh relevan dengan tugas pekerjaannya
Silakan unduh Lampiran-lampiran :